PESISIR BARAT, Pantaulampung.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat menangkap tiga oknum wartawan, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) usai para pelaku memeras sejumlah peratin (kepala desa).
“Kami mengamankan tiga orang laki laki inisial EWJ (32) Pesawaran, SIN (32) Pesisir Selatan, MSH (43) Ngambur yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa peratin di Pesisir Barat pada hari Sabtu, pukul 13.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, Minggu, 3 September 2023.
Ia mengatakan, tiga laki-laki diduga telah memeras beberapa peratin di wilayah Pesisir Barat pada Sabtu, 2 September 2023 di Pantai Mandiri, Kecamatan Krui Selatan.
“Untuk ketiga terduga pelaku kita amankan di Mako Polres dan kita periksa secara intensif dalam rangkaian penyelidikan,” kata dia.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi terduga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban (peratin) dan mengatakan ada banyak penyimpangan pada beberapa pekerjaan yang menggunakan anggaran dana desa.
Kemudian, pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum jika permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.
Karena tidak ada kesepakatan, kata dia, kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut, lalu link berita dikirim ke korban.
Karena takut tersebar dan tercemar nama baiknya, peratin lalu minta link berita dihapus. “Kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp20 juta untuk menghapus, korban sanggup Rp15 juta dengan bayar di muka Rp10 juta lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan,” kata Iptu Riki.
Riki menambahkan tim Tekab 308 Presisi sudah mendapat informasi bahwa beberapa kali ketiga orang menggunakan mobil Expander warna hitam melakukan pemerasan terhadap peratin wilayah Pesisir Barat.
“Pada Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB, team Tekab melihat mobil Expander yang dicurigai lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata ditemukan uang tunai Rp10 juta di dalam tas kulit warna coklat milik EWJ, kemudian 3 orang laki laki tersebut petugas bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut berikut kendaraannya,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku petugas mengamankan uang Rp10 juta di dalam tas kulit warna coklat, satu unit mobil Expander warna hitam nopol BE 1621 XA, kartu pers.
“Untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya. ***