BANDARLAMPUNG, PL— Bakso Son Haji Sony berindikasi melanggar aturan tentang pembagian THR Tenaga Kerja. Dalam sidak penerapan protokol kesehatan, Eva Diawana Bersama forkompida menemukan kerumunan pegawai Bakso Son Haji Sony sedang mengantri pembagian THR saat Malam Takbir menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu isi dari aturannya ialah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR). Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (2).
Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menanggapi peraturan tersebut, karyawan Bakso Son Haji Soni menjelaskan.
“Kami seluruh pegawai Bakso Son Haji Sony sedang menunggu antrian THR. Kita juga enggak paham kenapa baru malam takbir turunnya,” ungkap beberapa pegawai Bakso Son Haji Sony yang sedang mengantri di cabang Bumi waras.
Terpantau ada puluhan bahkan mungkin mencapai ratusan pegawai yang mengantri. Semua tempat duduk di tiap meja penuh oleh karyawan yang sedang mengantri THR. Bahkan ada yang menunggu hingga di parkiran dan di pinggir jalan.
Dalam hal ini, Wali Kota tidak hanya mengingatkan masalah protokol kesehatan. Eva Dwiana menegur pengelola tentang pembagian THR pada Malam Takbir.
“Kita sudah peringatkan. Ini kan melanggar aturan pembagian THR Tenaga Kerja. Aturan pembagian THR Tenaga Kerja dilaksanakan 7 hari sebelum lebaran,” kata Eva Dwiana, Kamis (13/5).
Menanggapi hal ini, pengelola Bakso Son Haji Sony belum dapat ditemui. Pihaknya masih menyegerakan pembagian THR agar cepat selesai sehingga tidak melanggar protokol kesehatan. Satuan Gugus Tugas Covid 19 sudah mengingatkan pengelola agar pembagian THR disegerakan mengingat waktu sudah tidak memungkinkan.
(PL 03)