BANDARLAMPUNG, PL— Tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan Idul Fitri di Pasar hingga Mall. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, hanya mengimbau masyarakat dan Pusat Perbelanjaan mematuhi protokol kesehatan, Senin (3/5).
“Kita memersilahkan masyarakat yang ingin berbelanja. Tapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Kalau pembatasan untuk pengunjung di pusat perbelanjaan tidak perlu. Yang penting menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pada sesi wawancara bersama wartawan di depan Pers Room kantor Wali Kota Bandar Lampung, Senin (3/5).
“ Kita tidak mau ada klaster baru. klaster Mall, klaster pasar dan klaster idul fitri,” lanjutnya.
Warga net yang mengetahui informasi ini turut menyampaikan aspirasi. Akun instagram @triosusanto03 dan @uunsulistiyawati tak mau ketinggalan menyampaikan keinginan sebagai masyarakat.
“Berarti solat ied juga bisa, yang penting prokes ya,” komentar @triosusanto03 pada postingan lampunggehnews, Senin (3/5).
“Sholat ied boleh juga donk bu. Yang penting prokes. Setahun sekali. Belum tentu bisa sholat ied tahun depan. Kalo ke mall bisa kapan aja bu,” komentar @uunsulistiyawati dalam postingan yang sama.
Melansir suaralampung.id, Selasa (27/4), Kepala Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah mengimbau. Warga Bandar Lampung dilarang menggelar Shalat Id Idul Fitri 1442 hijiriah secara berjamaah di masjid mau pun lapangan terbuka.
“Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dulu, dan masyarakat diminta melakukannya di rumah masing-masing,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (27/4).
Khusus kebijakan Sholat ID di rumah, Eva Dwiana sudah sepakat dengan Gubernur Lampung, 15 Kepala Daerah se Provinsi Lampung, Rektor Universitas Islam Negeri Radin Intan dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung periode 2014-2019 itu berharap, masyarakat Bandar Lampung memahami kebijakan Sholat ID di rumah. Eva mengajak warga untuk membantu Pemkot Bandar Lampung memutus mata rantai covid-19.
(LP 03)