PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memproyeksikan penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2025 mencapai 73,49 persen dari target yang telah ditetapkan. Prognosis ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, pada Senin (22/9/2025), di tengah upaya intensifikasi dan inovasi pengelolaan pajak daerah.
“Sampai hari ini kami terus bekerja maksimal dan berinovasi agar capaian ini sampai akhir tahun dapat melebihi prognosis yang telah disampaikan,” ujar Slamet.
Detail Prognosis Pajak Lampung
Slamet merinci sektor-sektor pajak yang menjadi fokus:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diproyeksikan mencapai 42,20 persen hingga akhir tahun. Hambatan utama disebabkan oleh data potensi yang tidak riil serta rendahnya kepatuhan tunggakan kendaraan lebih dari 5 tahun yang kurang dari 2 persen. Selain itu, adanya kebijakan relaksasi pajak dari Menteri Dalam Negeri juga memengaruhi capaian.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan mencapai 107,31 persen, didorong oleh permintaan tinggi di sektor kendaraan.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diproyeksikan 105,63 persen, seiring tren peningkatan konsumsi BBM pada triwulan II dan III tahun 2025.
Pajak Air Permukaan (PAP) mencapai 94,87 persen. Penurunan dari potensi riil disebabkan oleh perbedaan penggunaan air perusahaan perkebunan, seperti PT Sugar Group Company yang volumenya lebih rendah dibanding PT Gunung Madu.
Pajak Rokok dipastikan tercapai 100 persen karena bersifat penerimaan dari pemerintah pusat.
Pajak Alat Berat diproyeksikan 96,55 persen, dengan kontribusi terbesar dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih menjadi tantangan, dengan prognosis sebesar 38,75 persen.
Selain itu, sektor non-pajak juga menunjukkan capaian positif: retribusi daerah diproyeksikan 102,76 persen, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 99 persen, sementara lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) sah diproyeksikan 66,83 persen.
Upaya Optimalisasi Pajak Daerah
Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menambahkan bahwa banyak kendaraan yang masuk potensi pendapatan tetapi tidak bisa ditagih karena kondisi kendaraan rusak berat, musnah, hilang, atau belum terlapor secara resmi.
“Memang ada potensi yang tercatat, tetapi tidak bisa ditagih. Data ini tetap kami anggap potensi, dan kami terus melakukan inovasi agar realisasi PKB dan BBNKB bisa lebih optimal,” jelasnya.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan, Bapenda membentuk Tim Percepatan Optimalisasi PAD, bekerja sama dengan Pemkot Bandar Lampung, Kepolisian, dan Jasa Raharja, hingga tingkat RT, untuk mempercepat penagihan pajak kendaraan.
Samsat Digital Drive Thru Tingkatkan Layanan Pajak
Selain inovasi penagihan, Pemprov Lampung juga menghadirkan dua unit Samsat Digital Drive Thru di Kota Bandar Lampung untuk perpanjangan STNK dan pengesahan STNK tahunan. Lokasi pertama berada di Jalan Z.A Pagar Alam, Kedaton, Areal Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung, dan lokasi kedua di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Teluk Betung, tepat di depan lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung.
Langkah ini diharapkan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran, mempercepat realisasi penerimaan, dan menekan potensi tunggakan di sektor kendaraan bermotor.
Slamet menekankan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, termasuk perbaikan basis data wajib pajak. Dengan strategi ini, diharapkan target penerimaan pajak daerah Lampung tahun 2025 dapat tercapai secara optimal, mendukung pembangunan daerah, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.***