PANTAU LAMPUNG– Kejadian mengejutkan terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat dini hari (19/9/2025). Seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, babak belur diamuk massa setelah ketahuan mencoba mencuri mobil pick-up Suzuki Futura bernomor polisi BE 8847 AML yang diparkir di teras depan rumah korban, Krisna (22).
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 02.50 WIB. “Pelaku berusaha membawa kabur mobil korban, tetapi aksinya dipergoki oleh korban dan istrinya yang terbangun mendengar suara mencurigakan,” ujarnya.
Saat itu, pelaku berada di dalam mobil, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan. Begitu korban berteriak “maling!”, pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Namun, salah satu pelaku berhasil ditangkap warga. Massa yang emosi kemudian menghakimi pelaku hingga babak belur sebelum polisi datang dan mengevakuasi tersangka ke lokasi aman.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bahwa kunci kontak mobil korban sudah dibobol dan kendaraan sempat digeser dari posisi semula. AKP Herman menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan pencurian yang mungkin melibatkan lebih dari satu orang. Polisi juga sedang memburu rekannya yang berhasil melarikan diri serta mencari alat yang digunakan dalam aksi kejahatan itu.
Lebih jauh, Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan. S sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan. Hal ini menimbulkan keprihatinan publik terkait tingkat kriminalitas dan peran keluarga maupun lingkungan dalam mencegah pelaku kembali melakukan aksi kejahatan.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi warga Gadingrejo dan sekitarnya agar meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan dan rumah masing-masing, terutama pada dini hari saat pelaku kejahatan cenderung leluasa beraksi.***