PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmen untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., di Aula Siger Setdakab Lampung Utara, Rabu, 13 Agustus 2025.
Penandatanganan SKK tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh temuan BPK dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Langkah ini bukan bentuk arogansi pemerintah daerah, melainkan upaya murni demi kebaikan semua pihak. Kami ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Hamartoni.
Sementara itu, Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, menyatakan kesiapannya memaksimalkan peran kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Regulasi tersebut memberi mandat bagi kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam penyelamatan keuangan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pemerintah daerah dalam menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK agar tata kelola pemerintahan tetap bersih, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Kajari.
Acara ini dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menandai awal sinergi yang lebih erat dalam menjaga akuntabilitas dan integritas tata kelola keuangan daerah.***