PANTAU LAMPUNG– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Enam tersangka diamankan beserta barang bukti 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,23 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), mengatakan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung. Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku lainnya,” tegasnya.
Identitas dan Peran Pelaku
Tersangka yang ditangkap:
RF (34) → Kurir & penampung narkoba
AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) → Pengedar
Dari hasil penyelidikan, sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Jambi dan dibawa ke Bandar Lampung menggunakan jalur darat. RF bertugas menampung barang haram sebelum didistribusikan ke para pengedar di berbagai kecamatan, seperti Telukbetung, Kedaton, dan Tanjungkarang.
“RF mendapat upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ungkap Kapolresta.
Barang Bukti yang Diamankan
✔ 2,2 kg sabu → Senilai Rp2,26 miliar
✔ 100 butir ekstasi → Senilai Rp35 juta
Jika narkoba ini berhasil beredar, diperkirakan bisa mempengaruhi lebih dari 110 ribu jiwa pengguna.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
✅ Pasal 114 ayat (2) & Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
✅ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Kami terus meminta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolresta.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain dalam jaringan ini.***