PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi lintas provinsi. Barang bukti diamankan senilai Rp2,23 miliar.
Pengungkapan jaringan ini mengamankan 6 tersangka inisal AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34) di tempat-tempat masing-masing.
“Dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan, Satresnarkoba bersinergi dengan Polsek jajaran berhasil mengungkap peredaran narkoba barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay didampingi wakapolresta AKBP Erwin dan Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya saat memimpin konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat, 31 Januari 2025.
Alfret melanjutkan, seluruh barang haram telah diamankan di Mako Polresta Bandar Lampung bersama ke enam pelaku ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2,23 miliar, dengan rinciannya sabu sekitar Rp2,26 miliar dan pil ekstasi mencapai Rp35 juta.
Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini disebut kurang lebih telah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa para pengguna narkoba.
“Harapan kami dengan pengungkapan ini mampu menyelamatkan masyarakat, dikarenakan kehadiran barang haram ini merupakan ancaman nyata bagi para warga, khususnya di Bandar Lampung,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Alfret, keenam pelaku mempunyai peran masing-masing. Yakni RF sebagai penampung dan kelima pelaku lainnya merupakan para pengedar jaringan tersebut.
Sementara untuk wilayah peredarannya, petugas mengindentifikasi narkoba ini dijual diseputaran wilayah hukum Bandar Lampung meliputi Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, dan Tanjungkarang Barat.
“Dari keterangan palaku RF, sabu dan pil ekstasi ini dijemput langsung olehnya ke Provinsi Jambi melalui jalur darat menggunakan jasa angkutan umum,” ungkapnya.
Alfret menambahkan, pelaku RF memiliki peranan signifikan dalam jaringan tersebut, dikarenakan mengangkut, menampung, hingga membagikan barang bukti ke para pengedar. Aktivitas itu diakui mendapatkan upah senilai Rp10 juta per Kg dari bandar utama.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.