• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 12, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Awas! 4 Ancaman Jika Gagal Bayar Pinjol, Jangan Sampai Terjebak!

MeldaEditorMelda
Feb 1, 2025
A A
Awas! 4 Ancaman Jika Gagal Bayar Pinjol, Jangan Sampai Terjebak!
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Jangan remehkan risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). Jika Anda terjebak dalam pinjol ilegal dan tidak dapat melunasi kewajiban, ada sejumlah ancaman yang bisa mengancam kehidupan pribadi Anda. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang bisa terjadi.

Meskipun pinjaman online menawarkan kemudahan dengan proses pengajuan yang cepat dan syarat yang mudah, pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berarti pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan maksimal jika terjadi masalah seperti gagal bayar. Pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara yang merugikan nasabah, mulai dari bunga yang tak wajar hingga ancaman intimidasi yang mengganggu.

Berikut adalah 4 ancaman yang dapat muncul jika Anda gagal bayar di pinjol ilegal:

BeritaTerkait

CEPAT DIACC! 3 Aplikasi Pinjol Limit Besar Tenor Panjang 2025, Langsung Cair

1. Beban Bunga dan Denda yang Tak Masuk Akal
Pinjaman online legal memiliki suku bunga yang sudah diatur oleh OJK, yaitu maksimal 0,2% per hari untuk sektor konsumtif. Hal ini bertujuan melindungi nasabah dari bunga yang sangat tinggi. Namun, pinjol ilegal tidak terikat pada aturan tersebut, sehingga mereka dapat menetapkan bunga yang sangat besar. Ketika gagal bayar, nasabah bisa dikenakan denda yang jauh lebih besar dari yang wajar, membuat utang semakin membengkak.

2. Intimidasi dari Debt Collector Lapangan
Pinjol legal dapat menggunakan debt collector (DC) untuk menagih utang, tetapi prosedurnya diawasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar tidak melanggar aturan dan tidak melakukan kekerasan. Sebaliknya, pinjol ilegal sering mengabaikan regulasi dan bisa menugaskan DC yang agresif. Intimidasi yang dilakukan bisa berupa ancaman atau tindakan yang meresahkan, membuat nasabah tertekan untuk segera membayar.

ADVERTISEMENT

3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal seringkali memanfaatkan data pribadi nasabah yang gagal bayar, seperti nomor telepon, nama lengkap, hingga foto KTP, untuk mengancam atau menekan mereka. Data ini bisa disebarkan tanpa izin dan jatuh ke tangan yang salah, yang bisa merusak reputasi atau menyebabkan nasabah dipermalukan di masyarakat. Selain itu, penyebaran informasi pribadi ini bisa menimbulkan kerugian lebih lanjut.

4. Penggunaan Metode Penagihan yang Tidak Sah
Selain intimidasi dan ancaman, pinjol ilegal juga bisa menggunakan metode penagihan yang tidak sah. Mereka mungkin memanfaatkan tekanan emosional atau bahkan mengancam akan melaporkan Anda ke pihak berwajib tanpa alasan yang jelas. Hal ini sering kali terjadi karena pinjol ilegal tidak mematuhi ketentuan hukum yang ada dan beroperasi tanpa pengawasan yang tepat.

Kesimpulan
Pinjol ilegal bisa sangat berisiko dan merugikan nasabahnya. Jika Anda terjebak dalam pinjaman online ilegal, berhati-hatilah terhadap risiko gagal bayar yang bisa berujung pada masalah serius. Pilihlah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk memastikan keamanan dan kenyamanan finansial Anda.***

Source: MELDA
Tags: BungaTinggiDebtCollectorGagalBayarPinjolPenyalahgunaanDataPinjamanOnlinePinjolIlegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Konflik PBNU vs PKB Memuncak, 2 Politisi PKB Digantikan Melalui PAW

Next Post

CEPAT DIACC! 3 Aplikasi Pinjol Limit Besar Tenor Panjang 2025, Langsung Cair

Related Posts

Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Disdikbud, Dorong Regulasi Pencegahan LGBT di Lingkungan Sekolah
Berita

Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Disdikbud, Dorong Regulasi Pencegahan LGBT di Lingkungan Sekolah

Jul 12, 2025
Gubernur Lampung: Sinergi Pemprov dan DPRD Kunci Sukses Pembangunan Menuju 2029
Berita

Gubernur Lampung: Sinergi Pemprov dan DPRD Kunci Sukses Pembangunan Menuju 2029

Jul 12, 2025
Tak Jera Meski Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap dengan 15 Paket Sabu
Berita

Tak Jera Meski Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap dengan 15 Paket Sabu

Jul 12, 2025
Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Pekon di Pringsewu Ditahan, Kerugian Negara Capai Miliaran
Berita

Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Pekon di Pringsewu Ditahan, Kerugian Negara Capai Miliaran

Jul 12, 2025
Pemkab Pesawaran Dorong Penguatan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja
Berita

Pemkab Pesawaran Dorong Penguatan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja

Jul 11, 2025
38 Pesilat Tanggamus Berlaga di Kejurnas IPSI Lampung Open 2, KONI Optimis Raih Tangga Emas
Berita

38 Pesilat Tanggamus Berlaga di Kejurnas IPSI Lampung Open 2, KONI Optimis Raih Tangga Emas

Jul 11, 2025
Next Post
CEPAT DIACC! 3 Aplikasi Pinjol Limit Besar Tenor Panjang 2025, Langsung Cair

CEPAT DIACC! 3 Aplikasi Pinjol Limit Besar Tenor Panjang 2025, Langsung Cair

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Peserta Lolos PPPK Bingung, Dokumen di SSCASN Berkurang? Ini Penjelasannya

Pilkada Riau: Ayah Jadi Gubernur, Anak Terpilih Jadi Bupati

Pelantikan Kepala Daerah Digelar di Istana Kepresidenan

Banyak Masalah, UU Kejaksaan Wajib Direvisi

Banyak Masalah, UU Kejaksaan Wajib Direvisi

SPMB Diterapkan, Benarkah Sistem Zonasi Dihapus? Ini Penjelasannya

SPMB Diterapkan, Benarkah Sistem Zonasi Dihapus? Ini Penjelasannya

banner 300250

Berita Terkini

  • Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Disdikbud, Dorong Regulasi Pencegahan LGBT di Lingkungan Sekolah
  • Gubernur Lampung: Sinergi Pemprov dan DPRD Kunci Sukses Pembangunan Menuju 2029
  • Tak Jera Meski Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap dengan 15 Paket Sabu
  • Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Pekon di Pringsewu Ditahan, Kerugian Negara Capai Miliaran
  • Pemkab Pesawaran Dorong Penguatan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In