PANTAU LAMPUNG – Konflik internal antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berujung pada Pergantian Antarwaktu (PAW) dua politisi PKB di DPR RI. Mohammad Irsyad Yusuf dan Ach Ghufron Shirodj, yang sebelumnya duduk sebagai anggota legislatif, kini digantikan oleh kader lain dalam mekanisme PAW.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan bahwa proses PAW ini telah mengikuti jalur peradilan internal partai hingga ke Mahkamah Partai. “Proses peradilan internal sudah dilakukan, mulai dari Mahkamah Partai hingga ke pengadilan negeri. Semua sudah diproses sesuai aturan yang berlaku, jadi ini adalah solusinya,” kata Cak Imin di TMII, Jakarta Timur, Rabu (29/1).
Mohammad Irsyad Yusuf, yang merupakan adik kandung Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sebelumnya terpilih mewakili Dapil Jawa Timur II, mencakup Kabupaten Kota Pasuruan dan Probolinggo. Sementara itu, Ach Ghufron Shirodj yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum GP Ansor dan Asisten Pribadi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), terpilih dari Dapil Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang.
Proses PAW ini berlangsung setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, melantik anggota DPR masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna pada Selasa (21/1). Prosesi pelantikan dimulai dengan pengucapan sumpah yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani. “Sebelum memangku jabatan, saudara-saudara wajib bersumpah menurut agama Islam. Apakah saudara-saudara bersedia disumpah?” tanya Puan, dan dijawab serentak dengan “bersedia”.***