PANTAU LAMPUNG– Peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa bingung. Pasalnya, jumlah dokumen yang harus diunggah di portal SSCASN tiba-tiba berkurang.
Ketua Umum Forum Tendik Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia, Renny SE, menyampaikan keluhan para honorer.
“Pagi ini, banyak dokumen muncul, tetapi hanya empat dokumen yang meminta untuk diunggah. Sementara dokumen lainnya hanya terdaftar tanpa tempat unggahan,” ujar Renny.
Menurutnya, hal ini menimbulkan campur aduk emosi di kalangan honorer.
“Kalau dokumen yang diminta berkurang, mereka lega. Tetapi jika dokumen yang harus diunggah bertambah, justru bikin bingung,” jelasnya.
Penjelasan BKN
Menanggapi kebingungan ini, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, memberikan klarifikasi. Ia meminta para honorer untuk tetap tenang dan teliti.
“Dokumen yang tidak ada instruksi untuk diunggah hanya berfungsi sebagai referensi pemeriksaan data sebelumnya,” jelas Suharmen.
Honorer diminta fokus pada dokumen dengan label “unggah.” Jika terjadi kesalahan dokumen, segera melapor ke BKD/BKPSDM/BKPP untuk perbaikan.
Dokumen Wajib Unggah
Suharmen menegaskan bahwa hanya ada empat dokumen wajib yang harus diunggah, yaitu:
- Pas Foto Formal: Dengan latar belakang merah.
- Ijazah Asli: Sebagai bukti kelayakan pendidikan.
- Transkrip Nilai Asli: Untuk mendukung kualifikasi.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH): Ditandatangani dan bermaterai.
Ia juga mengimbau agar honorer tidak panik, melainkan memastikan setiap dokumen yang diunggah sesuai ketentuan.
“Perubahan ini adalah bagian dari penyederhanaan proses administrasi, bukan untuk menyulitkan. Jadi, cukup unggah dokumen yang diminta,” tambah Suharmen.
Dengan penjelasan ini, diharapkan peserta PPPK lebih tenang dan dapat menyelesaikan proses pemberkasan dengan lancar.***