PANTAU LAMPUNG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai diterapkan pada tahun 2025 ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem zonasi benar-benar dihapus? Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan penjelasannya.
Menurut Abdul Mu’ti, banyak masyarakat yang mengira bahwa sistem penerimaan murid baru hanya menggunakan sistem zonasi. Namun, dalam sistem SPMB, akan ada empat jalur penerimaan siswa, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
- Jalur Domisili: Sistem ini pada dasarnya mirip dengan sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan, namun akan ada penyesuaian-penyesuaian dalam implementasinya yang akan bergantung pada daerah tempat tinggal murid.
- Jalur Prestasi: Jalur ini melibatkan prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kini juga mencakup kepemimpinan. Pengurus OSIS, Pramuka, dan organisasi lainnya dapat dipertimbangkan dalam jalur ini.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu.
- Jalur Mutasi: Berkaitan dengan penugasan orang tua, serta kuota bagi anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan nama dari PPDB ke SPMB bukan hanya soal istilah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan persetujuannya terhadap substansi rancangan ini.
Namun, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menanggapi bahwa meskipun ada perubahan, sistem zonasi yang ada sebelumnya tetap tidak dihapus, melainkan telah diadaptasi ke dalam sistem domisili pada SPMB.
Menurut Suharti, sistem zonasi tetap diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa sekolah negeri wajib menerima peserta didik dari radius zona terdekat dengan kuota minimal 90% dari total penerimaan.***