PANTAU LAMPUNG– Proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak tersandung sengketa akan digelar pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugianto, mengungkapkan bahwa pelantikan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pelantikan ini hanya berlaku untuk kepala daerah yang tidak menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, yang akan mengangkat sumpah jabatan untuk para gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.
Bima Arya Sugianto menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan dengan lancar.
“Pelantikan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 164 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Pelantikan Terpisah untuk Kepala Daerah Sengketa
Bima Arya juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang masih terlibat sengketa hasil Pilkada di MK akan melaksanakan pelantikan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
Jika gugatan ditolak, mereka akan dilantik segera setelah keputusan tersebut. Namun, jika MK memutuskan adanya pelanggaran serius dan memerintahkan pemungutan suara ulang, maka pelantikan akan ditunda hingga hasil pemilu ulang diumumkan dan disahkan.***