PANTAU LAMPUNG– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dianggap penuh masalah dan perlu segera direvisi. Beberapa masalah yang dianggap kritis adalah imunitas jaksa yang terjerat perkara pidana serta kewenangan jaksa yang dianggap berlebihan.
Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, menyoroti Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan, yang mengatur soal hak imunitas jaksa. Menurut Saut, pasal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi disalahgunakan. Pasal tersebut menyatakan bahwa jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dipanggil atau ditahan atas izin dari Jaksa Agung.
“Ketentuan ini dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan karena Jaksa Agung yang memiliki kewenangan besar di kejaksaan juga yang memberikan izin. Ini bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” kata Saut.
Saut juga menekankan bahwa ketentuan ini kurang transparan dan tidak memberikan mekanisme pengawasan yang memadai. Akibatnya, ketidakpastian hukum bisa timbul dan menghambat penegakan hukum yang efektif.
Saut menyarankan agar pasal ini diatur lebih rinci dan transparan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Selain itu, Ade Adriansyah Utama, pengamat hukum, menyoroti Pasal 30 Ayat 1 yang memberikan wewenang sangat luas kepada jaksa, termasuk dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemberian jasa hukum. Menurutnya, kewenangan yang terlalu besar ini membuat Korps Adhyaksa menjadi sangat kuat dan berpotensi disalahgunakan. Ade mengusulkan pembatasan yang jelas mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.***