PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mendapat apresiasi atas langkah tegasnya dalam menangani dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Kejari telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Apresiasi ini disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Nugraha AB, S.H., yang menyebut Kejari Pringsewu sebagai contoh keberanian dalam menegakkan hukum.
“Kami mengapresiasi Kejari Pringsewu atas kerja kerasnya dalam mengusut kasus ini. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum bisa berjalan tanpa tebang pilih,” ujar Panji, Jumat (31/01/2025).
Dorongan untuk Kejari dan Aparat Hukum di Lampung
Panji menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan dan tanpa intervensi politik. Ia juga mendorong Kejari di seluruh Lampung untuk mencontoh keberanian Kejari Pringsewu dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Langkah tegas ini harus menjadi motivasi bagi seluruh aparat hukum di Lampung. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi di pemerintahan,” katanya.
Selain itu, Panji menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah agar tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat.
“Masyarakat juga harus ikut mengawasi. Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas penegak hukum,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, Laskar Lampung Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.
Kasus LPTQ: HI Terancam Hukuman Berat
Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan HI sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Saat ini, HI telah ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi.***