PANTAU LAMPUNG – Kabar gembira! KemenPAN-RB telah menetapkan bahwa PPPK paruh waktu kini memiliki peluang untuk naik menjadi PPPK penuh waktu dengan memenuhi dua syarat penting ini.
Sebagaimana yang diketahui, penataan tenaga honorer sesuai amanat dalam UU ASN 2023 akan segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK. Tenaga honorer yang lulus seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak memenuhi kebutuhan formasi akan menjadi PPPK paruh waktu.
KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu apabila jumlah pelamar yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan formasi. Selain itu, tenaga honorer yang tercatat di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus juga akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, ada peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025. Instansi pemerintah dapat mengusulkan perubahan status ini dengan memenuhi dua syarat berikut:
- Tersedianya anggaran
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu apabila tersedia anggaran yang memadai. Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 mengingatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap menyediakan anggaran untuk PPPK paruh waktu. - Hasil penilaian atau evaluasi kinerja
Instansi pemerintah juga dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang menunjukkan hasil positif sesuai dengan standar penilaian yang diterapkan oleh instansi tersebut.
Dengan adanya dua syarat tersebut, tenaga honorer yang sebelumnya diangkat sebagai PPPK paruh waktu kini memiliki kesempatan untuk beralih ke status PPPK penuh waktu, membuka peluang karier yang lebih luas.***