PANTAU LAMPUNG– Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial M (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
✔ Satu plastik klip berisi sabu.
✔ Satu alat hisap sabu (bong).
✔ Satu korek api gas.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan oleh pelaku.
Pernyataan Resmi Polisi
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Suheri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di Lampung Barat.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat ini tersangka sedang diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Suheri.
Tersangka M mengakui bahwa sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Imbauan Polisi ke Masyarakat
Polres Lampung Barat mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Kami siap menindaklanjutinya,” tambah AKP Suheri.
Saat ini, tersangka M telah diamankan di Mapolres Lampung Barat dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***