PANTAU LAMPUNG – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dikabarkan akan membuka pendaftaran Pendamping Desa 2025. Proses ini akan melibatkan sejumlah tahapan seleksi yang wajib dilalui calon pendaftar.
Pendamping Desa merupakan tenaga profesional yang bertugas mengawal pelaksanaan program berbasis Undang-Undang Desa. Berikut adalah detail tahapan rekrutmen yang perlu Anda siapkan:
Tahapan Seleksi Rekrutmen
- Pendaftaran atau Registrasi
Proses ini merupakan langkah awal bagi calon peserta untuk mengajukan lamaran sesuai prosedur yang ditentukan. - Seleksi Administrasi
Berkas dan kelengkapan dokumen peserta akan diperiksa untuk memastikan mereka memenuhi syarat administratif. - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Peserta yang lolos tahap ini akan diumumkan secara resmi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. - Tes Tulis
Peserta akan diuji terkait kemampuan teknis dan pengetahuan yang relevan dengan tugas sebagai pendamping desa. - Tes Wawancara
Tahapan ini mengukur kemampuan komunikasi, kepribadian, dan pemahaman peserta terhadap peran dan tanggung jawab yang akan dijalani. - Penetapan Hasil Seleksi
Peserta yang lolos semua tahapan akan diumumkan secara resmi sebagai Pendamping Desa 2025.
Durasi Kontrak Pendamping Desa
Masa kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) diatur berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pendamping desa.
- Durasi kontrak: Umumnya satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember, dengan evaluasi dan pembaruan setiap tahun.
- Pemutusan kontrak: Jika pendamping tidak memenuhi kewajiban atau melanggar aturan, kontrak dapat diputus sesuai Pasal 8 dalam SPK.
Kesimpulan
Meskipun kontrak kerja Pendamping Desa umumnya berlaku selama satu tahun, keberlanjutannya bergantung pada evaluasi kinerja. Oleh karena itu, bagi Anda yang berminat mengikuti rekrutmen ini, persiapkan diri dengan baik untuk melalui semua tahapan seleksi.***