PANTAU LAMPUNG– Proses evaluasi kinerja pendamping desa saat ini tengah berlangsung, seiring dengan persiapan skema seleksi Pendamping Desa 2025.
Pendamping desa adalah tenaga pendamping profesional yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bertugas melaksanakan berbagai program pemberdayaan dengan kualifikasi yang telah ditentukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa bertanggung jawab dalam melakukan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa.
Tugas pendamping desa juga melibatkan pengadministrasian dana desa di tingkat kecamatan dan memastikan pelaporan berjalan dengan baik. Secara umum, mereka harus memastikan agar setiap program yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Persyaratan Untuk Menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD)
Bagi Anda yang tertarik untuk melamar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
- Diutamakan pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Kemampuan mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point), serta penggunaan internet.
- Mampu bekerja penuh waktu dan bersedia tinggal di lokasi tugas.
- Diutamakan pelamar yang merupakan penduduk desa di kecamatan setempat.
- Usia pelamar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.
Seleksi Pendamping Desa 2025 akan memprioritaskan pelamar yang memenuhi kualifikasi di atas dan siap berkontribusi untuk pembangunan desa. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk melamar.***