PANTAU LAMPUNG– Dalam upaya mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pendaftaran Pendamping Desa 2025 hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi secara daring yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pendamping Desa memegang peran penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan di desa. Dengan status sebagai tenaga terampil pemula, mereka akan bekerja sama dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk memastikan proyek-proyek pemerintah berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam tugasnya, seorang Pendamping Desa bertanggung jawab mendampingi satu hingga empat desa di satu wilayah kecamatan, memastikan setiap langkah pembangunan desa terarah dan sesuai sasaran.
Cara Pendaftaran Online Pendamping Desa 2025
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemendes PDTT. Berikut panduan lengkapnya:
1. Akses tautan pendaftaran di: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
2. Login atau buat akun baru dengan memilih menu “Login/Daftar”, kemudian klik “Daftar”.
3. Pilih lokasi kecamatan tempat Anda akan melamar.
4. Lengkapi biodata yang diminta dengan informasi yang benar dan akurat.
5. Unggah dokumen sesuai persyaratan, seperti KTP, ijazah terakhir, dan surat pengalaman kerja (jika ada).
6. Isi pengalaman kerja pada kolom yang disediakan.
7. Periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
8. Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
9. Jika muncul pesan “Pendaftaran Berhasil”, artinya pendaftaran Anda telah selesai.
Setelah mendaftar, pelamar hanya perlu menunggu proses seleksi dan informasi lanjutan dari pihak Kemendes PDTT. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dan menghindari perantara atau jalur tidak resmi lainnya.***