• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam

MeldaEditorMelda
Jun 14, 2026
A A
Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG-Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama Forum Segekhi Suku secara tegas menyatakan sikap menolak keras rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa, Lampung Selatan. Komitmen bersama untuk menjaga kelestarian alam dan ruang hidup masyarakat adat ini disepakati dalam pertemuan di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Sabtu (13/6/2026) malam.

Sikap tegas masyarakat adat ini mencuat pasca-adanya pertemuan dialog antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dengan PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) di ruang kerja bupati pada Rabu (3/6/2026) lalu. Meski Bupati Lampung Selatan menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu, para tokoh adat Forum Segekhi Suku menegaskan bahwa posisi masyarakat sejak awal sudah final dan konsisten menolak eksploitasi di kawasan tersebut.

Tokoh adat dari Forum Segekhi Suku, Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi terkait rencana proyek geopolitik ini. Menurutnya, mempertahankan kelestarian Gunung Rajabasa adalah bentuk perjuangan moral yang mutlak.

BeritaTerkait

Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan

Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual

“Kami menolak dengan keras rencana tersebut. Sejak awal, kami sudah menyatakan sikap untuk tidak setuju dengan kegiatan itu. Tidak ada tawaran (kompromi), khususnya bagi forum kami. Kami akan berjuang, ini adalah jihad kita untuk mempertahankan alam agar gunung tetap lestari,” ujar Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Senada dengan hal tersebut, Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS, menyerukan pentingnya persatuan di tengah masyarakat dalam menjaga ruang hidup. Ia menekankan bahwa perjuangan ini didasari oleh keyakinan moral dan spiritual yang kuat.

ADVERTISEMENT

“Kita harus bersatu untuk menjaga alam. Perjuangan ini adalah bentuk kebenaran. Keberatan kita didasari oleh niat baik, dan kebenaran akan menang melawan kezaliman, walaupun harus ada pengorbanan. Mudah-mudahan ini menjadi ladang amal kita semua,” kata Shopadli.

Landasan Spiritual dan Hukum Adat

Secara teologis, gerakan ini memandang gunung sebagai elemen sakral penyeimbang bumi. Hal ini sejalan dengan tuntunan Al-Qur’an, di antaranya Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6-7, yang menegaskan fungsi gunung sebagai pasak bumi agar tanah yang dipijak manusia tidak guncang. Merusak struktur gunung dinilai sama saja dengan mengancam keseimbangan ekosistem dan melanggar amanah penciptaan.

Selain aspek spiritual, penolakan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam tatanan hukum negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 terkait judicial review UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, negara secara resmi mengakui bahwa “Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Putusan ini menegaskan hak eksklusif masyarakat adat atas ruang hidup dan wilayah kelola tradisional mereka.

Melalui rilis ini, GMPGR Forum Segekhi Suku berharap Pemkab Lampung Selatan dapat bersikap bijaksana dengan mendengarkan aspirasi murni dari warga dan para tokoh adat. Langkah penolakan ini diambil semata-mata demi memastikan keberlangsungan lingkungan hidup dan ruang waris bagi generasi mendatang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #LampungSelatanForumSegekhiSukuGMPGRGunungRajabasaPLTPRajabasaTolakPLTP
ShareTweetSendShare
Previous Post

Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan

Next Post

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Related Posts

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Berita

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Jun 14, 2026
Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
Bandar Lampung

Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan

Jun 14, 2026
Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Next Post
IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

banner 300250

Berita Terkini

  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
  • Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
  • Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In