PANTAU LAMPUNG– Setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi X DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen senilai Rp 2,5 triliun siap untuk dibayarkan. Namun, meskipun sudah ada persetujuan, pencairan tukin tidak akan dilakukan secara instan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa proses pencairan tukin masih menunggu terbitnya peraturan menteri (Permen) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Togar menambahkan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum pencairan dilakukan.
“Pencairan tidak bisa dilakukan secara instan karena masih ada proses, seperti Permen dan pedoman yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Togar.
Togar juga menyebutkan bahwa lamanya proses pencairan ini terkait dengan terbatasnya ruang fiskal, mengingat hampir semua kementerian dan lembaga memerlukan dana tambahan.
Terkait dengan skema tukin, Togar menjelaskan bahwa ada beberapa pilihan yang sudah disampaikan kepada Komisi X DPR. Pertama, dana tukin akan diberikan kepada dosen-dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) remunerasi. Selain itu, ada usulan agar semua dosen PNS, yang jumlahnya mencapai 81.000 orang, menerima tukin.
Syarat untuk mendapatkan tukin, menurut Togar, akan didasarkan pada kinerja dan kontribusi dosen terhadap pemerintah, baik secara individu maupun dalam hal prestasi kerja.***