PANTAU LAMPUNG – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi bahwa mulai tahun 2025, tunjangan sertifikasi guru akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pendidik karena diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan sertifikasi adalah bentuk penghargaan bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki sertifikat pendidik. Selain sebagai pengakuan atas dedikasi guru dalam mendidik, tunjangan ini juga membantu mereka dalam mencukupi kebutuhan hidup.
Namun, untuk bisa menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Berstatus sebagai guru honorer atau ASN di bawah Kemendikbudristek.
3. Terdaftar aktif di Dapodik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
5. Aktif mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi.
6. Memenuhi beban kerja minimal yang telah ditentukan.
7. Mendapatkan evaluasi kinerja dengan penilaian minimal “Baik”.
8. Mengajar dengan jumlah siswa yang sesuai dengan standar.
9. Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain.
Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, tunjangan sertifikasi tidak akan diberikan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tunjangan ini berlaku untuk semua guru, baik ASN maupun Non-ASN.***