PANTAU LAMPUNG– Kepolisian Resort Lampung Selatan berhasil mengungkap tindak pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga mengangkut 444 ekor burung tanpa dokumen resmi yang sah.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kedua pelaku, AM (48) dan DK (44), ditangkap di Jalan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka membawa 23 keranjang berisi burung dengan menggunakan truk boks Mitsubishi Fuso berpelat nomor B 9132 PXV.
“Setelah menerima laporan dari petugas Karantina Lampung Selatan, kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, kami menemukan 444 ekor burung, termasuk beberapa jenis satwa dilindungi, yang diangkut tanpa dokumen resmi,” jelas AKBP Yusriandi.
Burung yang ditemukan terdiri dari satwa dilindungi dan yang tidak dilindungi. Kasus ini merupakan bentuk kerjasama antara Polres Lampung Selatan dan Karantina Lampung Selatan untuk mencegah peredaran satwa liar ilegal, yang dapat merusak keseimbangan ekosistem, terutama bagi spesies yang terancam punah.
Pengangkutan satwa liar tanpa izin seperti ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. Selain itu, praktik ilegal ini merusak ekosistem alam yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 23 keranjang berisi 444 ekor burung, satu unit truk Mitsubishi Fuso, dan satu unit ponsel android merk Vivo.
“Kedua pelaku sekarang tengah menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI No 32 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,” tutup Kapolres AKBP Yusriandi.***