PANTAU LAMPUNG- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk perguruan tinggi yang tengah dibahas dalam revisi RUU Minerba.
Dasco menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan memberikan tambahan sumber pendanaan untuk perguruan tinggi guna menunjang kegiatan dan operasional mereka.
“Semangat dari usulan ini adalah bagaimana mencari dana tambahan untuk universitas,” kata Dasco.
Sebagai Ketua Harian Gerindra, Dasco mengungkapkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi masih diperlukan. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nanti dapat memberikan manfaat nyata bagi kampus-kampus di Indonesia.
“Pengaturan lebih lanjut tentang bagaimana mekanismenya akan dibahas dalam aturan yang lebih rinci,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, DPR RI mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil setelah setiap fraksi memberikan pendapat tertulis mengenai usulan revisi tersebut.
Dari sembilan poin usulan revisi yang tercantum dalam naskah akademik, salah satunya adalah usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 51.
Pada Pasal 51 A, RUU Minerba juga mengusulkan agar WIUP dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas tertentu. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa tujuan dari usulan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.
“Kami berharap perguruan tinggi bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan menjadi lebih maju,” ujar Doli di sela-sela rapat.***