PANTAU LAMPUNG– Calon pendaftar Pendamping Desa 2025 sebaiknya berasal dari desa domisili tempat tugas, berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran Pendamping Desa 2025 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Apabila pengumuman tersebut dibuka, informasi resmi akan disampaikan melalui situs web resmi rekrutmen, yaitu https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa
Berdasarkan persyaratan pendaftaran Pendamping Lokal Desa pada tahun sebelumnya, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi calon pendaftar:
– Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
– Pengalaman dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun
– Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
– Mampu mengoperasikan komputer, termasuk program office (Word, Excel, PowerPoint) dan penggunaan internet
– Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas
– Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
– Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran
Salah satu persyaratan yang diutamakan adalah calon pendaftar yang merupakan penduduk desa di kecamatan setempat atau sesuai domisili. Hal ini bertujuan agar pendamping desa memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi sosial dan budaya masyarakat desa tempat mereka bertugas.
Bagi yang berminat, pastikan untuk mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut melalui situs resmi pendaftaran.***