PANTAU LAMPUNG– Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengemukakan usulan yang cukup kontroversial: memperbolehkan motor gede (moge) untuk masuk jalan tol. Menurutnya, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang tidak mengizinkan moge menggunakan fasilitas jalan tol, meskipun di beberapa negara lain, kendaraan roda dua berukuran besar diizinkan melintas di sana.
Iwan Aras berpendapat, jika moge diperbolehkan masuk tol, hal itu dapat meningkatkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia juga menyarankan, pengusaha jalan tol bisa membuat regulasi yang mengatur akses moge, seperti sistem berlangganan.
“Ini bisa menjadi pasar baru bagi pengusaha jalan tol. Dengan catatan, regulasinya akan ditentukan oleh pemerintah. Jika diterapkan, pengendara moge bisa menjadi contoh bagi pengendara lainnya dalam hal keselamatan berkendara,” ujar Iwan Aras.
Namun, usulan ini mendapat tanggapan berbeda dari Yayat Supriatna, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti. Yayat berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan masalah baru. Menurutnya, jika moge diperbolehkan masuk tol, harus ada kajian kelayakan dan perubahan aturan yang mendalam.
“Jalan tol sudah memiliki aturan standar tentang kendaraan yang boleh melintas. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang dan standar pelayanan minimal (SPM), termasuk keselamatan pengendara,” ujar Yayat.
Ia menambahkan, aturan yang ada saat ini melarang kendaraan roda dua, termasuk moge, memasuki jalan tol. Jika usulan ini diterapkan, jalan tol bisa menjadi eksklusif bagi segelintir orang dan tidak mencerminkan kepentingan publik yang lebih besar.***