PANTAU LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Pemungutan suara ulang ini wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan,” demikian bunyi amar putusan MK.
Menanggapi putusan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama di Kabupaten Pesawaran, untuk menerima dan menghormati keputusan MK.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan memastikan proses PSU berjalan dengan lancar, aman, serta kondusif,” ujar Iskardo, Senin (24/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama proses persidangan berlangsung. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga transparansi dan integritas pemilihan ulang.***