PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa 38 daerah akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Jumlah ini berkurang lima dari sebelumnya 43 daerah, menyusul adanya perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi setelah beberapa daerah kembali menyerahkan berkas pendaftaran selama perpanjangan masa pendaftaran. Namun, sebagian di antaranya masih dalam proses verifikasi oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Setelah masa perpanjangan, ada yang berkasnya diterima dan ada juga yang masih berproses di Bawaslu. Hingga saat ini, kami mencatat ada 37 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang memiliki calon tunggal,” ujar Afifuddin, Selasa (17/9/2024).
Ia menambahkan, meskipun beberapa daerah masih berpotensi menambah bakal pasangan calon, keputusan final akan ditetapkan pada 22 September mendatang. Untuk saat ini, total 38 daerah dipastikan akan melawan kotak kosong.
KPU RI juga telah meminta jajaran KPU daerah untuk menggelar simulasi pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal guna mengantisipasi kesalahan teknis selama pencoblosan.
“Simulasi ini penting, terutama di provinsi yang menghadapi calon tunggal. Kami dorong mereka untuk segera melakukan simulasi pemungutan suara,” kata Afifuddin.
KPU RI
Di Provinsi Lampung, dua daerah dipastikan akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 27 November mendatang. Kedua daerah tersebut adalah:
1. Lampung Barat dengan pasangan calon Parosil Mabsus-Mad Hasnurin.
2. Tulang Bawang Barat dengan pasangan calon Novriwan Jaya-Nadirsyah.
Sementara itu, Lampung Timur yang semula diprediksi akan melawan kotak kosong, akhirnya memiliki lebih dari satu pasangan calon.
Lima Daerah Tidak Jadi Melawan Kotak Kosong
Berikut lima daerah tambahan yang batal melawan kotak kosong setelah adanya verifikasi tambahan dari KPU:
1. Empat Lawang, Sumatera Selatan: Pasangan H. Budi Antoni Aljufri, SE, MM dan Heni Verawati, SE berhasil melampaui ambang batas suara sah minimal.
2. Lampung Timur, Lampung: Pasangan M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, SH telah mengumpulkan suara sah yang mencukupi.
3. Manokwari, Papua Barat Daya: Pasangan Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo mendapatkan total suara sah sebesar 12,06 persen.
4. Kaimana, Papua Barat: Pasangan Dra. Hasan Achmad, M.Si dan Isak Waryensi, S.Tr. memenuhi ambang batas suara dengan 15 persen.
5. Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara: Pasangan Ahmad Rizal dan Darno memperoleh total suara sah 11,85 persen.