PANTAU LAMPUNG– Proses pemilihan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid, yang diduga melibatkan intervensi politik dan berkaitan dengan pilpres, menjadi sorotan utama. Penonaktifan Arsjad Rasjid, yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, menambah kontroversi di tengah dinamika politik nasional.
Pemilihan Anindya Bakrie terjadi pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta, pada Sabtu (14/9). Munaslub ini menghasilkan keputusan untuk menunjuk Anindya sebagai Ketua Umum Kadin yang baru, menggantikan Arsjad Rasjid.
Anindya terpilih dalam Munaslub yang dihadiri oleh perwakilan dari 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi. Bambang Soesatyo, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin, menegaskan bahwa pemilihan Anindya Bakrie sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Menurutnya, AD/ART Kadin memungkinkan pemilihan Ketua Umum baru melalui Munaslub jika ada kebutuhan mendesak di tingkat daerah.
Namun, keputusan tersebut menuai penolakan dari 21 Kadin daerah yang merasa Munaslub merupakan upaya untuk menggulingkan kepemimpinan Arsjad Rasjid secara tidak sah. Arsjad Rasjid, yang menjabat sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, menyebut Munaslub yang mengangkat Anindya sebagai ilegal. Ia mengklaim bahwa proses Munaslub melanggar AD/ART dan tidak mendapat persetujuan dari sebagian besar Kadin provinsi.
Arsjad berencana untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran AD/ART selama pelaksanaan Munaslub dan yakin akan menemukan bukti keterlibatan individu atau kelompok tertentu di dalam Kadin. “Kami akan mengungkap bukti sah dalam bentuk dokumen dan surat terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam lingkup Kadin Indonesia,” tegas Arsjad.