PANTAU LAMPUNG– Penolakan KPU Lampung Timur terhadap pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan terus menuai sorotan. Alasan penolakan yang diajukan KPU dinilai tidak substansial, menimbulkan spekulasi tentang adanya tekanan dari pihak tertentu.
Indikasi Tekanan dan Rekaman Percakapan
Indikasi adanya tekanan terhadap keputusan KPU semakin menguat setelah beredarnya rekaman percakapan di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan percakapan antara pendukung Dawam-Ketut dan ibu dari Haris Fajar Ardiansyah, petugas admin Silon untuk pasangan Ela-Azwar.
Dalam rekaman tersebut, ibu Haris, Siti, menyatakan kekhawatirannya bahwa anaknya dan Wulan berada dalam situasi terancam. “Kancane Wulan wes ngebel aku, pokoke dongak ne mbak Wulan karo Haris, mesakne. Posisinya terancam dari kedua belah pihak, terus piye pak anak ku,” ungkapnya dalam rekaman tersebut.
Siti juga mengeluhkan ketidakmampuan menghubungi Haris, yang hilang saat Dawam-Ketut hendak mendaftar pada 4 September 2024. Kehilangan Haris menyebabkan pasangan Dawam-Ketut gagal mendaftar, mengingat rekomendasi PDIP sebelumnya diberikan kepada pasangan Ela-Azwar.
Klarifikasi dan Kontroversi
Wiwit Fauzan, kuasa hukum Haris, membantah adanya tekanan terhadap Haris seperti yang diungkapkan dalam rekaman. Menurutnya, pernyataan Siti mungkin disebabkan oleh tekanan emosional. “Kita sudah konfirmasi bahwa orang tua Haris berada dalam kondisi tertekan,” tegas Wiwit.
Wiwit juga menyebut bahwa Haris sebenarnya berada di kantor KPU saat pendaftaran. Namun, klaim ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan, di mana Haris tidak dapat dihubungi dan ponselnya tidak aktif. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan untuk mengubah data di Silon dan mempengaruhi proses pendaftaran Dawam-Ketut.
Surat penolakan KPU bernomor 536/PL 02.2-SD/1807/2024, tertanggal 4 September 2024, menyebutkan bahwa status PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela-Azwar, dan Dawam-Ketut belum melakukan pendaftaran di Silon. KPU merujuk pada Keputusan KPU 1229/2024 yang mengatur pencabutan dukungan.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Dawam-Ketut, menilai bahwa Keputusan KPU 1229/2024 tidak dapat mengesampingkan Undang-Undang Pilkada dan PKPU. Menurutnya, Silon adalah alat bantu, bukan acuan utama, dan tidak ada ketentuan mengenai syarat penarikan dukungan untuk calon tunggal.
Peran Chusnunia Chalim dalam Pilkada
Nama Chusnunia Chalim, mantan Wagub Lampung yang kini anggota DPR RI, turut mencuat dalam Pilkada Lampung Timur. Nunik, panggilan akrabnya, dikabarkan memiliki peran kunci dalam menentukan kandidat, memilih Ela Siti Nuryamah ketimbang mengusung kembali Dawam Rahardjo meskipun Dawam merupakan Ketua DPC PKB Lampung Timur.
Keputusan ini mengundang tanda tanya mengingat kontribusi Dawam dalam memperbesar PKB di Lampung Timur, yang memenangkan 12 kursi pada pemilu lalu. Nunik, yang sebelumnya lebih memilih Wahyudi, kini mendukung Ela yang didampingi Nunik saat menerima rekomendasi dari NasDem.
Ada spekulasi bahwa dukungan Nunik terhadap Ela mungkin terkait dengan kegagalan Ela untuk terpilih kembali di DPR RI, yang diakibatkan oleh pencalonan Nunik di Dapil II Lampung. Menurut pengurus PKB, pencalonan Ela di Pilkada Lamtim bisa jadi merupakan upaya Nunik untuk menebus kesalahan politiknya.
Nunik sendiri belum memberikan komentar terkait hal ini, meskipun media Pantau Media Group telah berusaha menghubunginya beberapa kali.
Keturunan Ulama di Lampung Timur
Chusnunia Chalim dikenal sebagai putri dari KH Abdul Chalim Maftuhin, serta memiliki hubungan dekat dengan figur-figur politik penting seperti Jihan Nurlela dan Sasa Chalim. Keluarga Chalim memiliki pengaruh besar di Lampung Timur, dengan Nunik menjadi sosok yang sangat dihormati di kalangan NU.
Jihan Nurlela, yang juga putri dari KH Abdul Chalim, terpilih kembali sebagai Anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi di Dapil Lampung, sementara Sasa Chalim berhasil memperoleh suara tertinggi kedua di Dapil VIII Lampung Timur. Keluarga Chalim memang memiliki pengaruh besar di wilayah ini, yang dikenal sebagai salah satu kantong NU terbesar di Lampung.