PANTAU LAMPUNG– Kontroversi menyelimuti proses pendaftaran Pilkada Lampung Timur (Lamtim) setelah KPU setempat menolak pasangan calon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. Penolakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait dengan alasan yang dianggap tidak substansial dan adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu.
Setelah menyelesaikan berkas pendaftaran di KPU Lamtim, Dawam Rahardjo terlihat ceria, sering berjoget bersama pasangannya Ketut Erawan di atas mobil yang mengantar mereka. Kegembiraan tersebut tampaknya kontras dengan ketidakpastian yang menyelimuti proses pendaftaran mereka.
Anggota KPU Lamtim, Wanhari, menjelaskan bahwa pasangan Dawam-Ketut datang bukan untuk mendaftar ulang, tetapi untuk memperbaiki berkas yang sebelumnya sudah diserahkan. “Pasangan Dawam-Ketut datang untuk melakukan perbaikan berkas yang sudah didaftarkan sebelumnya. Berdasarkan surat edaran KPU terbaru, kami akan menerima pendaftaran mereka,” ujar Wanhari pada Kamis (12/9/2024).
Keterangan ini menunjukkan bahwa KPU Lamtim akhirnya mengikuti Surat Edaran KPU RI Nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, yang dirilis setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Komisi II DPR, dan Kemendagri. Penerimaan pendaftaran ini menyebabkan PDIP mencabut gugatan terhadap KPU Lamtim.
Ketua DPC PDIP Lamtim, Ali Johan Arief, yang turut mengantarkan pasangan Dawam-Ketut, memastikan pencabutan gugatan. “Kami akan mencabut gugatan di Bawaslu karena KPU Lamtim telah menerima pendaftaran pasangan Dawam-Ketut,” katanya.
Namun, Ketua Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah, menyatakan bahwa meskipun gugatan telah dicabut, Bawaslu tetap akan menilai sikap KPU Lamtim yang sebelumnya menolak pendaftaran tersebut. “Kami akan tetap melakukan kajian terhadap keputusan KPU Lamtim, meskipun gugatan telah dicabut,” ujar Khoiriyah.