PANTAU LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, atau Lapas Rajabasa, mengumumkan terdapat 752 warga binaan yang memenuhi syarat untuk memilih di TPS Khusus selama Pilkada Serentak 2024.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri, menjelaskan bahwa dari total 1.096 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 752 di antaranya telah melengkapi data kependudukan seperti KTP elektronik, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Menurut aturan KPU, satu TPS maksimal melayani 600 pemilih. Dengan 752 pemilih yang terdata, kami akan menyediakan dua TPS khusus di lapas,” ujar Saiful.
Saiful menambahkan bahwa 752 WBP ini berasal dari berbagai daerah di Provinsi Lampung. Pihaknya terus melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung untuk memperbarui data kependudukan.
“Sejauh ini, kami telah meminta Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi 161 WBP yang belum memiliki data lengkap. Kami berusaha keras untuk memastikan setiap WBP yang berhak memiliki data kependudukan yang valid,” ungkapnya.
Selain itu, Saiful menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menetapkan batas waktu pemindahan WBP antar-lapas agar pendataan pemilih di TPS Khusus menjadi lebih akurat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga fleksibilitas dalam proses ini. Kami akan memastikan data pemilih di lapas tepat dan akurat hingga hari pemilihan,” tambah Saiful.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Febriana, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi status WBP yang belum memiliki data kependudukan.
“Kami perlu membedakan antara WBP yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik dan mereka yang pernah namun dokumennya hilang. Kami akan mengecek sistem kami untuk memastikan status data mereka,” jelasnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, mengungkapkan bahwa KPU Bandarlampung sedang mendata WBP yang akan menggunakan hak pilihnya di lapas, dengan syarat data kependudukan harus lengkap.
“Kami masih menunggu data dari lapas untuk melengkapi daftar pemilih. Proses pendataan dilakukan langsung oleh KPU Bandarlampung,” tutup Ika.