PANTAU LAMPUNG – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, untuk membahas kontroversi terkait kebijakan jilbab Paskibraka menjelang HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks MPR/DPR, anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menanyakan status aturan yang melarang Paskibraka perempuan berjilbab. Guspardi mengaku mendapatkan informasi bahwa aturan tersebut belum dicabut meski telah diterbitkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 oleh BPIP yang tidak mengatur soal jilbab untuk Paskibraka perempuan.
“Apakah benar surat keputusan itu belum dicabut? Saya minta klarifikasi tentang statusnya,” ujar Guspardi.
Anggota Komisi II lainnya, Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS, juga meminta penjelasan terkait kebijakan yang melarang Paskibraka mengenakan jilbab. Ia menekankan perlunya penjelasan yang jelas mengenai peristiwa ini. “Coba dijelaskan kronologisnya. Karena kita semua dipertanyakan soal masalah jilbab ini,” tambah Mardani.
Rezka Oktoberia, anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, menyampaikan kekecewaan publik, termasuk keluarga Paskibraka yang merasa sedih melihat kerabat mereka melepas jilbab saat pengukuhan. “Apa yang terjadi sehingga pada pengukuhan itu adik-adik saya yang berjilbab harus melepas jilbab? Keluarga mereka sampai menangis. Kami ingin penjelasan,” kata Rezka.
Kontroversi ini muncul setelah tidak ada remaja putri Paskibraka yang mengenakan jilbab saat pengukuhan di IKN. Beberapa di antaranya dikabarkan mengenakan jilbab dalam keseharian mereka sebelum pengukuhan.
Menanggapi pertanyaan dari anggota DPR, Yudian Wahyudi memilih untuk menjelaskan prestasinya di pesantren, mengungkapkan pencapaian akademis dan prestasi di bidang keagamaan. “Saya sudah juara pidato se-pesantren dan mendapatkan nilai sempurna dalam pelajaran tafsir Alquran. Saya juga juara imami sholat istisqa ketika usia 16 tahun,” terang Yudian.
Yudian menambahkan bahwa ia telah lama mendalami agama Islam dan berpendidikan di pesantren, namun penjelasannya tidak langsung merespons isu kebijakan jilbab Paskibraka yang dipertanyakan.