PANTAU LAMPUNG– Bawaslu Lampung mengeluarkan peringatan keras kepada para penyelenggara pemilu di provinsi tersebut untuk menghindari terulangnya kasus serupa dengan Fery Triatmojo. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Fery Triatmojo dipecat oleh DKPP akibat pelanggaran etik.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, menegaskan pentingnya kasus ini sebagai pembelajaran. “Pelanggaran etik yang dilakukan Fery Triatmojo harus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu di Lampung,” ujarnya. Tamri menambahkan bahwa hal ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan komunikasi yang baik dengan peserta pemilu.
Tamri berharap bahwa kejadian ini tidak akan terulang lagi, terutama di Lampung. “Kami berharap tidak ada kasus serupa di masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan masih menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI. “Kami sedang menunggu surat keputusan resmi dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan ini,” katanya.
Dedy juga menjelaskan bahwa posisi Fery Triatmojo sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandar Lampung akan diisi sementara oleh Koordinator Divisi Hukum, Robiul. “Kami pastikan pemecatan Fery Triatmojo tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung dan akan tetap berjalan sesuai tahapan,” tambahnya.
DKPP RI, dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Perkara 83-PKE-DKPP/V/2024. Fery dinyatakan bersalah karena menjalin komunikasi dan komitmen dengan M. Erwin Nasution, calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung untuk Pemilu 2024.