PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) atau koalisi parpol untuk mengajukan calon pengganti jika pasangan calon (paslon) tidak lulus tes kesehatan.
Tes kesehatan adalah salah satu tahapan wajib yang harus dilalui oleh pasangan calon kepala daerah. Apabila terdapat paslon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, parpol pengusung berhak mengajukan pengganti yang memenuhi kriteria.
“Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan ada calon yang dinyatakan tidak sehat atau tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol pengusung dapat mengajukan calon pengganti,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami.
Erwan Bustami menjelaskan bahwa seluruh kandidat untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung serta calon pada Pilkada di 15 kabupaten/kota telah menyelesaikan tes kesehatan. Tes tersebut meliputi tiga aspek utama: kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
KPU Lampung bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari RSUD Abdul Moeloek dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk memastikan objektivitas hasil pemeriksaan. “KPU akan menerima kesimpulan hasil pemeriksaan dari pihak terkait,” tambahnya.
Selain itu, KPU Provinsi Lampung juga sedang melakukan verifikasi terkait kebenaran syarat pencalonan dan persyaratan calon yang telah disampaikan kepada pihak KPU.