PANTAU LAMPUNG – Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah lama terhenti. Jokowi mengungkapkan kekecewaannya dengan membandingkan lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset dengan proses cepat pengesahan RUU Pilkada, yang hanya memakan waktu tujuh jam.
“Respons cepat dalam pengambilan keputusan, seperti yang terlihat pada pembatalan RUU Pilkada, adalah hal yang sangat baik. Saya berharap hal ini juga bisa diterapkan pada isu-isu lain yang mendesak,” ujar Jokowi saat memberikan pernyataan.
Menurut Jokowi, RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memerangi korupsi dengan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. “RUU Perampasan Aset sangat krusial untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. DPR perlu segera menyelesaikannya,” tambahnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Perampasan Aset kepada DPR pada awal Mei 2023. Namun, hingga kini, pembahasan draf yang diharapkan menjadi senjata tambahan dalam pemberantasan korupsi tersebut belum juga dimulai.
Pada November 2023, Menko Polhukam Mahfud MD yang saat itu menjabat, mengonfirmasi bahwa draf RUU telah dikirimkan pada 4 Mei 2023, namun belum mendapatkan respons dari DPR. RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023, yang disetujui dalam rapat paripurna pada 30 Agustus 2022.
Jokowi berharap agar DPR dapat mempercepat proses pembahasan untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset segera menjadi undang-undang yang efektif dalam melawan praktik korupsi di tanah air.