PANTAU LAMPUNG– Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memuji keberanian dan nurani hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menanggapi putusan terkait Pilkada Serentak 2024. Megawati memberikan apresiasi ini terkait dengan dua putusan MK, yaitu Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Alhamdulillah, akhirnya kita lihat bahwa hakim-hakim MK ternyata masih memiliki nurani dan keberanian. Ini sangat mengapresiasi,” ujar Megawati.
Megawati mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak jika DPR dan KPU tidak mengikuti keputusan MK. Ia menyatakan bahwa banyak kelompok masyarakat, termasuk akademisi, budayawan, dan mahasiswa, telah menghubunginya untuk menyampaikan kekhawatiran mereka.
“Rakyat sudah paham, dan banyak yang meminta untuk bertemu dengan saya. Mereka bertanya tentang situasi ini, termasuk akademisi, budayawan, dan mahasiswa,” tambahnya.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah sepakat untuk menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Kesepakatan ini berkaitan dengan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat tersebut menyatakan, “Kami telah menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan di Pilkada.”
Putusan MK mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak ini dianggap sebagai langkah terobosan yang mendukung demokrasi.