PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon kepala daerah terpilih tidak akan dilantik jika mereka gagal melaporkan dana kampanye. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, yang menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan sebagai sanksi bagi calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.
Afifuddin menegaskan bahwa mekanisme pelaporan dana kampanye akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU yang sedang disusun. “Jika ada calon yang tidak melaporkan sumbangan dan penerimaan dana kampanye, kami akan merekomendasikan agar mereka tidak dilantik oleh pejabat yang berwenang,” ujar Afifuddin.
Dana kampanye yang dimaksud meliputi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Calon kepala daerah baru akan dilantik setelah memenuhi syarat pelaporan ini. Selain itu, calon juga diharuskan melaporkan Dana Kampanye Awal melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum pelantikan.
Afifuddin menambahkan bahwa calon yang tidak menyampaikan LADK tidak akan diperbolehkan untuk berkampanye. “Bagi calon yang tidak melaporkan dana kampanye awal, kami akan merekomendasikan agar mereka dilarang melakukan kampanye,” tegasnya.
Seluruh laporan dana kampanye, baik LPPDK maupun LADK, dapat diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Afifuddin mengatakan bahwa KPU siap menerima dan memproses laporan-laporan tersebut. “Sikadeka bukan sistem baru; ini adalah sistem administrasi yang sudah lama digunakan untuk laporan dana kampanye,” jelasnya.
Peraturan mengenai laporan dana kampanye telah disampaikan kepada Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 26 Agustus 2024. KPU berharap bahwa dengan adanya aturan ini, transparansi dalam pelaporan dana kampanye dapat terjaga dengan baik.