PANTAU LAMPUNG – Aturan terkait siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen masih menjadi tanda tanya bagi banyak kalangan pekerja. Terutama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang telah memicu berbagai polemik.
Banyak pekerja ingin memahami kriteria atau klasifikasi pekerja yang terkena potongan Tapera 2,5 persen. Terutama bagi mereka yang pendapatannya jauh dari Upah Minimum Karyawan (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR), potongan Tapera terasa memberatkan.
Penjelasan tentang siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen adalah sebagai berikut:
Dulu, potongan Tapera hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. Namun, sekarang, pasal 5 ayat 2 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa CPNS, ASN, TNI/Polri, hingga siswa TNI juga terkena potongan Tapera.
Selain itu, pejabat negara, pekerja swasta, buruh, pekerja di BUMDes, atau karyawan swasta juga harus membayar potongan Tapera.
Dengan kata lain, semua pekerja yang menerima gaji wajib dikenakan potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen. Meskipun masih menuai kontroversi, aturan ini tetap berlaku untuk memberikan jaminan keuangan kepada pekerja di masa pensiun mereka.***