PANTAU LAMPUNG – Samsat kini memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan layanan perpanjangan STNK secara online yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Terobosan ini menawarkan kemudahan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Dalam inovasi teknologi terbaru, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak STNK secara online dengan mudah melalui ponsel pintar mereka, bahkan dari kenyamanan rumah mereka sendiri.
Berikut langkah-langkah mudah untuk perpanjang STNK secara online hanya dengan menggunakan ponsel:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL: Unduh aplikasi SIGNAL dari toko aplikasi ponsel Anda.
2. Registrasi: Lakukan registrasi untuk pengguna baru dengan memasukkan NIK, nama, nomor HP, dan email yang aktif.
3. Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas dengan memasukkan data KTP dan melakukan verifikasi wajah melalui selfie.
4. Verifikasi Email: Verifikasi email melalui link yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
5. Login: Login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
6. Tambah Data Kendaraan: Pilih menu untuk menambah data kendaraan bermotor.
7. Isi Informasi Kendaraan: Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor, 5 digit terakhir nomor rangka, dan pilih nomor plat kendaraan.
8. Informasi Pembayaran: Anda akan diberikan informasi mengenai SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
9. Kirim Dokumen TBPKP: Pilih menu untuk mengirimkan dokumen TBPKP ke alamat rumah.
10. Ringkasan Biaya: Setelah itu, Anda akan melihat ringkasan biaya yang perlu dibayarkan.
11. Pembayaran: Pilih opsi lanjutkan dan lakukan pembayaran.
12. Tunggu Pengiriman: Tunggu hingga TBPKP diantar langsung ke rumah Anda.
Dengan langkah-langkah yang mudah ini, masyarakat dapat memperpanjang STNK kendaraan mereka dengan cepat dan efisien tanpa harus repot datang ke Samsat.***