PANTAU LAMPUNG- Tugas seorang pendamping desa bukan hanya tentang memahami kondisi desa, tetapi juga mencakup sejumlah peran krusial yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang bekerja di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dengan tugas utama mendampingi berbagai proyek pembangunan desa.
Peran mereka sangat vital dalam memastikan bahwa kebijakan serta program pemerintah dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Mengingat pentingnya posisi ini, gaji yang ditawarkan kepada Pendamping Desa untuk tahun 2025 cukup menggiurkan, yakni berkisar antara Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000.
Detail Tugas Pendamping Desa 2025
Pendamping Desa bekerja langsung di lapangan dengan status sebagai tenaga terampil pemula, yang juga dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD). Tugas utama mereka adalah memastikan kebijakan dan proyek pembangunan yang dijalankan pemerintah sesuai dengan perencanaan dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat desa.
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, Pendamping Desa akan mendampingi satu hingga empat desa dalam wilayah kecamatan. Walaupun status mereka adalah kontrak, masa kerja Pendamping Desa dapat diperpanjang setiap tahun, dengan syarat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.
Sebagai ujung tombak dari pelaksanaan pembangunan di desa, peran Pendamping Desa sangat menentukan dalam keberhasilan implementasi berbagai kebijakan pemerintah, khususnya dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa.***