PANTAU LAMPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap seorang pria yang dilaporkan istrinya dengan tuduhan telah memperkosa putri kandungnya.
Plt. Kasat Reskrim Ipda Sobrun menjelaskan pelaku berinisial PN (43), berprofesi tani, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang ditangkap di Jawa Tengah pada Sabtu, 4 November 2023, sekitar pukul 15.00. Penangkapan dipimpin Kanit PPA Satreskrim Aiptu Suhadi. “Pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Senin, 6 November 2023.
Ipda Sobrun menjelaskan barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban O (16) saat kejadian.
Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial N (42), peristiwa memalukan itu terjadi sekitar November 2022, pukul 01.00, di kamar korban.
Saat kejadian itu, hanya ada pelaku dan korban di rumah, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang ke Metro. Menurut Kasat, pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksinya. Saat terbangun, pelajar sebuah sekolah menengah atas (SMA) itu merasakan sakit pada alat kelaminnya. Ternyata, bukan sekali itu saja pelaku melakukannya. Pada suatu kesempat, pelaku mengulangi lagi perbuatannya.
Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya yang kemudian meneruskan kepada ibu kandung korban. Ibu kandung korban lalu melaporkan suaminya ke Mapolres Tulangbawang pada Selasa, 8 Agustus 2023. Mengetahui dirinya diadukan ke polisi, pelaku langsung melarikan diri sampai akhirnya ditangkap di Jawa Tengah.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. (rio)