TULANGBAWANG, Pantaulampung.com — EW (26), warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap aparat kepolisian saat sedang asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu, sekira pukul 04.00, Jumat (12/8/23).
“Kami menangkap seorang pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/23).
AKP Aris menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika di Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru.
Selain itu, tambah Kasat, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika itu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Sukabhakti.
Informasi yang didapat, menyebutkan ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika. Saat petugas tiba di lokasi, ternyata benar ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” kata dia.
Dari tangan tersangka, apparat menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).
Menurut dia, saat ini masih dilakukan pemeriksaan tersangka secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata AKP Aris. ***