PRINGSEWU, Pantaulampung.com— Polres Pringsewu mencatat 2.244 pelanggaran lalulintas selama Operasi Zebra Krakatau yang berakhir pada 17 September 2023.
Ada peningkatan 17% dalam operasi tahun ini dibanding tahun lalu yang hanya sebanyak 1.867 pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri menyatakan, dari 2.244 pelanggaran tersebut, 270 pengendara dikenakan tilang manual, sementara 1.974 pelanggaran lainnya ditindak dengan teguran simpatik.
“Mayoritas pelanggar lalulintas adalah pengendara sepeda motor, dengan pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 194 kasus, diikuti oleh pelanggaran berkendara dibawah umur sebanyak 26 kasus,” kats AKP Khoirul Bahri, Senin (18/9/2023).
Kasat Lantas juga mencatat pengendara kendaraan roda empat atau lebih melanggar aturan dengan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 42 kasus dan membawa muatan berlebih (overload) sebanyak 8 kasus.
Dari segi profesi, pekerja swasta merupakan kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan jumlah 129 orang, diikuti oleh pelajar dan mahasiswa sebanyak 77 orang, pengemudi 49 orang, dan berbagai profesi lainnya 15 orang.
Is menjelaskan dari segi usia, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh masyarakat usia 10-20 tahun (106 orang), diikuti oleh usia 21-30 tahun (84 orang), usia 31-40 tahun (62 orang), dan sisanya 18 orang berusia di atas 41 tahun.
AKP. Khoirul menyatakan selama operasi digelar ada dua kasus kecelakaan lalulintas yang melibatkan tiga unit sepeda motor. Dari dua kasus tersebut, terdapat satu korban luka berat dan tiga luka ringan dengan kerugian materi mencapai Rp500.000.
Kemudian kata kasat, kasus kecelakaan selama operasi Zebra 2023 mengalami peningkatan satu kasus dibandingkan dengan pelaksanaan operasi Zebra tahun 2022 yang hanya mencatat satu kasus dengan korban luka ringan tiga orang dan kerugian materil Rp1 juta.
Menurutnya berdasarkan data pelanggaran dan kasus kecelakaan, menunjukan masih banyaknya warga Pringsewu yang tidak patuh dan disiplin dalam berlalulintas.
Widodo