LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com– Bawsalu Lampung Timur bersama Pol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg yang melanggar aturan pemilu dan perda keindahan tata kota. Kegiatan itu berlangsung di Kec. Pekalongan dan Labuhan Ratu, Senin, 18 September 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Cristine Bunga Elora didampingi Kordinator Divisi SDMO Rizka menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Selain itu juga, sudah ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 larangan memasang APS yang menyerupai APK sebelum masa kampanye.
“Kegiatan ini adalah upaya pencegahan yang kita lakukan sebelum masa kampanye dimulai, karena memang banyak APS yang melanggar aturan seperti mencantumkan nomor urut, ajakan untuk memilih, pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, seperti di tempat tempat ibadah pepohonan dan lain sebagainya yang memang melanggar aturan, maka kita akan tertibkan,” jelas Cristine.
Pihaknya menyisir sepanjang jalan protokol dari Pekalongan-Labuhan Ratu. Untuk di wilayah pedalaman, ia mengimbau Panwaslu kecamatan terus berkordinasi dan melakukan penertiban jika yang bersangkutan tetap tidak mau melakukan pemasangan sesuai dengan aturan.
(Asir)