BANDAR LAMPUNG, PL – Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Provinsi Lampung dan kabupaten/kota tahun 2022 berada di Zona Kuning (sedang).
“Hal ini menjadi tantangan yang harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan,” ujar
Gubernur Lampung yang diwakili Sekdaprov Fahrizal Darminto, saat membuka rapat koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (5/4/2023).
Hal tersebut, lanjut Sekdaprov, dapat terwujud jika ada komitmen pimpinan daerah dan pimpinan Perangkat Daerah untuk perbaikan yang berkelanjutan sehingga dapat meraih nilai tingkat kepatuhan dalam kategori tinggi/zona hijau.
“Dalam rangka membantu kita selaku unit kerja pelayanan publik, maka dalam kesempatan ini telah hadir pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung untuk memberikan langkah – langkah terbaik dalam rangka perbaikan kinerja dan meningkatkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” ujar Sekdaprov
Sekdaprov berharap arahan dan bimbingan dari pihak Ombudsman dapat diikuti dan dilaksanakan oleh para pimpinan perangkat daerah, baik Pemprov Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Kami berharap kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemprov/kabupaten/kota dapat terus kita tingkatkan sehingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambah Sekdaprov
Dalam kesempatan tersebut, Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hadir mendampingi Sekdaprov Lampung, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Lukman. (DKP).