PRINGSEWU, PL– Polsek Sukoharjo mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di Pekon Waya Krui kecamatan Banyumas, dengan tersangka berinisial AN (52), warga Pekon Waya Krui Kecamatan setempat.
Kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Blade bernomor Polisi BE 7325 RA, di lakukan tersangka saat korban Nunung Rahmawati (39) warga Pekon Siliwangi kecamatan Sukoharjo, itu sedang diparkir pemiliknya di areal pesawahan Pekon Waya Krui, saat memanen padi (7/12/22).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, Sabtu (14/1/2023) menyatakan tersangka sudah di amankan Sabtu dini hari. “Tersangka AN (52) sudah di amankan pada Sabtu (14/1/23) dini hari bersama barang bukti hasil kejahatannya”, kata Kapolsek mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.
Kapolsek menyatakan terungkapnya kasus tersebut, merupakan hasil kerja keras anggotanya selama lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan.
Setelah di amankan pelaku AN yang merupakan buruh serabutan, di amankan saat tersangka sedang melintas dijalan umum Pekon Waya Krui pada pukul 02.30 Wib.
“Tersangka kami amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli narkotika jenis sabu dari daerah Lampung Tengah,” katanya kapolsek.
Ia menjelaskan selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil kejahatan, 2 paket narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip tidak berisi barang.
Kapolsek menyatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa motif mencuri sepeda motor karena terpepet kebutuhan untuk membeli narkotika.
“Beruntung, sepeda motor yang didapat dari mencuri belum sempat terjual,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis: pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” katanya.
Widodo