oleh

Curi Tiga HP, Pemuda Pringsewu Ditangkap Tekab 308 Polsek Pardasuka

PRINGSEWU, PL– Pemuda berinisial RK (27) warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu, diamankan Tekab 308 Polsek Pardasuka, karena terbukti mencuri tigaunit HP, Jumat (13/1/2023).

Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22;30 wib. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi mengamankan dua unit HP hasil kejahatan.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (16/1/2023) menyatakan dua unit HP yang di amankan polisi: satu unit hp merk redmi note 9 dan satu unit hp merk iPhone 7+ dan identik milik hp korban yang hilang.

Dikatakan Jumbadio, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 Wib dengan TKP rumah korban, Reihan (21), di Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.

“Pelaku beraksi saat korban Reihan sedang tertidur, dan saat itu tersangka masuk kerumah korban melalui pintu depan,” katanya.

Ia menjelaskan melihat situasi rumah sepi, tersangka dengan leluasa mengambil 1 unit HP merk Vivo Y55 dan 1 unit HP Iphone 7+ milik Reyhan juga 1 unit HP merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki, yang kebetulan sedang menginap di rumah korban.

Kapolsek menjelaskan setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa dua unit ponsel milik korban berada dalam penguasaan RK. Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 presisi langsung mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.

“Saat tim tekan 308 mendatangi pelaku, tersangka mengaku tidak terlibat, namun saat polisi menemukan dua unit HP hasil curian RK tidak bisa mengelak,” tuturnya.

Akibat perbuatanya tersebut, RK disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun.

Widodo