BSPS Bantu Warga Miskin di Kota Karang, Bandar Lampung

banner 300250

BANDAR LAMPUNG, PL – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Bandar Lampung membantu warga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni. BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pada tahun 2022 lalu, Kelurahan Kota Karang Kota Bandar Lampung mendapatkan alokasi sebanyak 97 penerima bantuan, kegiatan BSPS adalah program yang mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah.

Dedi Firnendes, warga RT 005 Kota Karang, mengaku terbantu dengan kehadiran program BSPS. “Saya sangat berterima kasih, khususnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), atas bantuan perbaiki rumah saya,” ujar dia, kemaren.

Menurut dia, BSPS tidak membantu dalam bentuk uang tunai, melainkan material dengan nilai Rp 20 juta, dengan perincian Rp 17,5 bantuan material dan Rp 2,5 upah tukang. “Jadi, kami diberikan bantuan material dengan sejumlah nilai tersebut sesuai dengan kebutuhan rehab rumah kami dari hasil survei kebutuhan oleh tim fasilitator,” tuturnya.

Selain Dedi, serupa yang diungkapkan Masnun, Ketua Kelompok Penerima Bantuan di Kota Karang yang berdomisili di Pulau Pasaran, dia mengaku puas atas bantuan dari pemerintah untuk kegiatan rehab rumah tidak layak huni. “Alhamdulillah saya puas, atas bantuan ini, kalau gak begini rumah saya gak kebangun-bangun,” ucapnya.

Dia mengatakan ada beberapa kriteria sasaran rumah yang dialokasikan untuk kegiatan BSPS di antaranya; atap, lantai, dan dinding dan ukuran rumah maksimal 6×6 dan mendapatkan rekomendasi dari kelurahan layak menerima bantuan dan itu harus rumah sendiri.

Masnun juga mengaku heran terkait dengan pemberitaan tidak baik yang beredar di media online khususnya masalah harga satuan. Dedi menyampaikan untuk harga satuan itu merupakan hasil kesepakatan antara KPB dan anggota dengan pihak toko/suplier yang tertuang dalam perjanjian kerja sama pembelian bahan bangunan (kontrak).

Masnun pun melanjutkan kalau kegiatan BSPS tidak ada pungli, dan penerima bantuan tidak menerima bantuan uang cash. “Saya selaku ketua menegaskan tidak ada pungli dari pihak mana pun selama program BSPS berjalan di Pulau Pasaran, dan untuk harga satuan itu adalah kesepakatan antara KPB dan anggota PB dengan Pihak toko/suplier. Bahkan untuk pemilihan toko/suplier-nya pun itu berasal dari rekomendasi penerima bantuan,” ujar dia.

Menurut dia, perlu diketahui oleh semua pihak bahwasanya untuk harga satuan di Pulau Pasaran ada tambahan biaya langsir material karena lokasi Pulau Pasaran yang tidak bisa dijangkau dengan mobil pikap hanya bisa menggunakan bentor, dan itu semua merupakan hasil kesepakatan semua anggota penerima bantuan dan tertuang dalam berita acara,”  tutur Masnun.

“Kami warga Pulau Pasaran sangat berterima kasih kepada semua pihak karena dengan adanya bantuan ini rumah kami yang tadinya GRC bisa kami ganti menjadi bata,” tutur Ibu Dahlia, warga Pulau Pasaran.

Warga lain, Ibu Maid, juga mengaku heran dengan dugaan berita yang muncul yang katanya narasumbernya berasal dari warga Pulau Pasaran, itu orangnya anggota penerima bantuan (PB) atau bukan karena informasinya simpang siur alias hoaks. “Saya secara pribadi justru sangat senang karena mendapatkan bantuan ini, syukur alhamdulillah saya mendapatkan bantuan biaya senilai 20 juta sehingganya saya bisa membangun rumah yang layak huni,” ucap Ibu Maid, yang sempat geram mengetahui berita sebelumnya.

Masnun mengatakan sebaiknya dugaan pemberitaan media online harus berdasarkan fakta yang jelas. “Pemberitaan yang tidak jelas faktanya dan tidak sesuai harus bisa dipertanggungjawabkan entah itu disampaikan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan media dan LSM. Dan, dapat dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana paling lama enam tahun penjara,” ujarnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *